Meskipun udah banyak teman yang kasih pendapat
juga dapat info sana-sini yang jadi
bagian terpenting juga tentunya jangan sampai Anda terkena tipu oleh oknum yang
membawa berita palsu mengenai lahan yang akan Anda beli, menganggap lokasi
lahan tidak sedang bersengketa.
Bisa bertanya langsung ke Badan Pertanahan
Nasional (BPN). Bila memang teman atau saudara Anda berprofesi sebagai notaris,
Anda bisa bertanya pada notaris. Biasanya notaris paham mengenai lokasi yang
sedang mengalami sengketa.
Oke lah, lahan atau rumah bebas sengketa yang
membuat Anda berniat untuk membeli. Namun Anda jangan tergesa-gesa terlebih
dahulu. Belum tentu yang bebas sengketa, bebas juga penipuan. Banyak penipuan
yang terjadi dalam jual-beli properti seperti pemalsuan sertifikat tanah atau
rumah. Untuk itu, Anda bisa mengecek keaslian sertifikat properti ke Badan
Pertahanan Nasional (BPN) demi menghindari dari penipuan dalam hal sertifikat.
Tentunya, pengecekan keaslian sertifikat bersifat gratis.
Kalau melihat dari ukuran hukum, maka sertifikat
yang memang paling kuat dan juga aman adalah SHM (sertifikat hak milik). Karena
memang SHM merupakan inti dari sebuah kepemilikan properti. Adapun HGB sebagai
pelengkap saja, apakah tanah mau dibuat bangunan non komersial atau komersial.
Walau HGB tetap termasuk sertifikat yang aman untuk mengamankan bangunan yang
sudah berdiri tentunya. Sedangkan kalau girik hanya surat berupa bukti bahwa si
pemilik girik menguasai sebidang tanah milik adat dan berstatus sebagai
pembayar pajak atas tanah tersebut.
Seperti yang sudah dijelaskan bahwa semakin
banyak orang yang membutuhkan lahan di saat terjadi penyempitan, maka yang
terjadi adalah harga properti lahan akan semakin naik. Jangan sampai Anda
terkena provokasi mengenai harga atas properti yang akan Anda beli. Cek
terlebih dahulu harga yang berkembang di lokasi properti. Bisa 30% lebih murah
dari penawaran properti yang dilakukan oknum. Bila Anda tertipu harga, jelas
akan mengalami kerugian.