Type Here to Get Search Results !

Tentang Cicilan & Bunga

Yang dibutuhkan pengembang properti saat ini bukan penegasan kebijakan LTV tersebut melainkan kebijakan berupa kemudahan persyaratan kredit perumahan yang diberikan oleh pihak perbankan. "Kami berterima kasih adanya kebijakan relaksasi LTV itu. Tapi kebijakan itu sudah ada sejak 2019. Nah yang kita butuh sekarang itu relaksasi persyaratan kredit perbankan yang dibutuhkan," kata Totok kepada Kompas.com, Kamis (18/2/2021).

Menurut Managing Director Sinarmas Land Alim Gunadi, meski dia mengapresiasi kebijakan BI ini karena akan mempermudah pembeli pertama atau first home buyer untuk memiliki rumah, namun tetap saja harus menunggu respons perbankan penyalur KPR/KPA. "Karena skema relaksasi ini akan menimbulkan potensi risiko di kemudian hari. Dan ini harus diantisipasi pada proses awal saat konsumen mengajukan proses KPR ke bank terkait, terutama masalah kelayakan dan kemampuan finansialnya," urai Alim
--
Kebijakan pemerintah pusat memberikan kelonggaran pembayaran kredit ini dinilai setengah hati oleh Ketua Bidang Ekonomi dan Keuangan Badan Pengurus Pusat Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (BPP Hipmi) Ajib Hamdani.

Menurutnya, pernyataan Presiden Jokowi mengesankan, relaksasi kredit ini adalah kebijakan yang harus diimplementasikan perbankan, padahal tidak. Ia menyebutkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) nomor 11 tahun 2020 yang sudah lebih dulu muncul, bukan bersifat mandatori, melainkan hanya payung hukum bilamana perbankan/leasing bersedia memberi relaksasi bagi nasabahnya. Dengan kata lain, ada atau tidak relaksasi bergantung kebijakan masing-masing. POJK itu menurutnya tak punya daya eksekusi.

Bukan masalah tarik ulur, maju mundur; tapi melihat itu semua apakah ada keterkaitan yang bisa diambil sebagai salah satu, salah dua atau berapa pun? (demikian pembaca pernah bingung, mau nanya siapa lagi ketika belum bisa menyimpulkan). ”Mbak gak usah pake marah, kalo bingung, yang nulis juga bingung itu mbak?” Celoteh Om Tangsel.


BNI Syariah tandatangani Perjanjian Kerjasama terkait penyediaan fasilitas pembiayaan pemilikan properti dan satuan rumah susun (BNI Griya iB Hasanah) dengan tiga developer properti yaitu PT Jaya Real Property Tbk; PT Jaya Gardenpolis; dan PT Megatopmas Nusantara. Kerjasama ini dilakukan di kantor PT Jaya Real Property, CBD Emerald Blok CE/A No. 1, Jl. Boulevard Bintaro Jaya, Parigi, Kec. Pd. Aren, Kota Tangerang Selatan, Banten, Kamis (30/1)

 


"Relaksasi Kredit Saat Pandemi Corona: Bank & Leasing Dibuat Pusing", “Yang Butuh Jadi Susah Tersungging”


Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Hollywood Movies

Powered By Blogger