Yang
dibutuhkan pengembang properti saat ini bukan penegasan kebijakan LTV tersebut
melainkan kebijakan berupa kemudahan persyaratan kredit perumahan yang
diberikan oleh pihak perbankan. "Kami berterima kasih adanya kebijakan
relaksasi LTV itu. Tapi kebijakan itu sudah ada sejak 2019. Nah yang kita butuh
sekarang itu relaksasi persyaratan kredit perbankan yang dibutuhkan," kata
Totok kepada Kompas.com, Kamis (18/2/2021).
Menurut Managing Director Sinarmas Land Alim
Gunadi, meski dia mengapresiasi kebijakan BI ini karena akan mempermudah
pembeli pertama atau first home buyer untuk memiliki rumah, namun tetap
saja harus menunggu respons perbankan penyalur KPR/KPA. "Karena skema
relaksasi ini akan menimbulkan potensi risiko di kemudian hari. Dan ini
harus diantisipasi pada proses awal saat konsumen mengajukan proses KPR ke bank
terkait, terutama masalah kelayakan dan kemampuan finansialnya," urai Alim
--
Kebijakan pemerintah pusat memberikan kelonggaran pembayaran
kredit ini dinilai setengah hati oleh Ketua Bidang Ekonomi dan Keuangan Badan
Pengurus Pusat Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (BPP Hipmi) Ajib Hamdani.
Menurutnya,
pernyataan Presiden Jokowi mengesankan, relaksasi kredit ini adalah kebijakan
yang harus diimplementasikan perbankan, padahal tidak. Ia menyebutkan Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan (POJK) nomor 11 tahun 2020 yang sudah lebih dulu muncul,
bukan bersifat mandatori, melainkan hanya payung hukum bilamana
perbankan/leasing bersedia memberi relaksasi bagi nasabahnya. Dengan kata lain,
ada atau tidak relaksasi bergantung kebijakan masing-masing. POJK itu
menurutnya tak punya daya eksekusi.
Bukan
masalah tarik ulur, maju mundur; tapi melihat itu semua apakah ada keterkaitan
yang bisa diambil sebagai salah satu, salah dua atau berapa pun? (demikian
pembaca pernah bingung, mau nanya siapa lagi ketika belum bisa menyimpulkan). ”Mbak gak usah pake marah, kalo bingung,
yang nulis juga bingung itu mbak?” Celoteh Om Tangsel.
"Relaksasi Kredit Saat Pandemi Corona: Bank
& Leasing Dibuat Pusing", “Yang Butuh
Jadi Susah Tersungging”